TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tak menyebut target masa kerja panitia khusus pemilihan wakil gubernur atau pansus cawagub DKI.
Prasetio hanya menyinggung tahun ini masih gencar masa-masa politik.
Baca : Sandiaga Uno Balik Cawagub DKI Jika Gagal Pilpres? Ini Kata DPRD DKI
"Ini tahun politik jadi susah, jadi bicaranya bagaimana," kata Prasetio di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.
Prasetio berujar telah mengeluarkan perintah kepada fraksi di DPRD untuk mengirimkan wakil partai masuk pansus pemilihan wagub. Menurut dia, dirinya telah menandatangani surat pembahasan pansus untuk dirapatkan dalam Badan Musyawarah DPRD.
"Tidak kita hambat kok," ucap Prasetio.
Rapat pimpinan gabungan DPRD pada Rabu, 13 Maret 2019 memutuskan membentuk pansus dan panitia pemilihan (panlih) untuk menyeleksi wagub DKI. Keputusan ini diketuk palu oleh Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik selaku pimpinan rapat. Munculnya pansus dipicu dari penjelasan Kementerian Dalam Negeri yang menghadiri rapat.
Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan, anggota dewan harus membentuk pansus terlebih dulu dalam proses penetapan wagub DKI. Artinya, anggota dewan tak bisa langsung menyerahkannya kepada panlih wagub.
Simak :
Cawagub DKI, Ini Dasar Masa Kerja Pansus Maksimal Enam Bulan
Sebab, DPRD harus bekerja melalui alat kelengkapan. Pasal 31 PP 12/2018 tak mencantumkan panlih masuk unsur alat kelengkapan DPRD. Dia melanjutkan, pansus akan membentuk panlih wagub.
"Panlih bertanggung jawab pada pansus untuk melakukan proses pemilihan kepala daerah," ucap Akmal. Pembentukan panitia cawagub DKI ini rampung, tahap berikutnya adalah perumusan tata tertib alias tatib pemilihan wagub. Menurut Akmal, di tahapan ini akan dikerjakan oleh panlih. Isi tatib harus sesuai dengan Pasal 24 PP 12/2018.